Menentukan apakah legal menggunakan kendaraan serba guna untuk mengangkut kargo memerlukan penilaian komprehensif berdasarkan tujuan penggunaan kendaraan, kepemilikan izin yang relevan, dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Sifat dan Legalitas Kendaraan
* Jika dirancang sebagai kendaraan kargo: Tujuan yang dimaksudkan adalah transportasi kargo; oleh karena itu, menggunakannya untuk mengangkut barang adalah sah, asalkan pemuatannya mematuhi peraturan (tidak boleh memuat muatan berlebih atau melebihi batas dimensi) dan muatan diikat dengan aman agar tidak membahayakan keselamatan berkendara.
* Jika dirancang sebagai kendaraan penumpang: Berdasarkan Pasal 49 *Undang-undang Keselamatan Lalu Lintas Jalan Republik Rakyat Tiongkok*, kendaraan penumpang dilarang membawa kargo yang melanggar peraturan. Menggunakan kendaraan semacam itu untuk pengangkutan kargo yang berorientasi pada keuntungan-tanpa memperoleh "Izin Usaha Angkutan Jalan Raya" dan "Izin Angkutan Jalan Raya" yang diperlukan merupakan operasi komersial ilegal dan dapat dikenakan sanksi, seperti denda.
Izin dan Lisensi Terkait
* Angkutan Kargo Komersial: Jika kendaraan serba guna digunakan untuk angkutan kargo komersial, operator harus mendapatkan "Izin Usaha Angkutan Jalan Raya" dan "Izin Angkutan Jalan Raya" untuk kendaraan tersebut, dan beroperasi sesuai dengan peraturan untuk memastikan kepatuhan hukum.
* Kualifikasi Pengemudi: Pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor yang sesuai dengan jenis kendaraannya dan memiliki sertifikat kualifikasi profesional untuk pengangkutan kargo, memastikan bahwa mereka memenuhi syarat dan mampu melakukan operasi pengangkutan kargo.
Kepatuhan terhadap Peraturan Lalu Lintas
* Persyaratan Pemuatan: Selama pengangkutan kargo, peraturan lalu lintas terkait pemuatan kendaraan harus dipatuhi dengan ketat-misalnya, menghindari kelebihan beban dan memastikan bahwa muatan tidak melebihi batas lebar atau tinggi sehingga membahayakan keselamatan berkendara.
* Konsekuensi Pelanggaran: Berdasarkan Pasal 92 *Undang-undang Keselamatan Lalu Lintas Jalan Republik Rakyat Tiongkok*, pengangkutan kargo ilegal akan dikenakan denda, dan kendaraan dapat disita sampai pelanggaran tersebut diperbaiki. Besaran denda spesifiknya tergantung pada berat ringannya pelanggaran.

